*7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan karena Palsukan DPT Pemilu 2024

KODEMIMPI

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan karena Palsukan DPT Pemilu 2024

judul

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana empat bulan penjara.

Majelis Hakim meyakini, ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A. Khalil, Terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing-masing selama empat bulan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (21/3/2024).

Hakim menjelaskan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan kareanaa terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.

Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terskawa masing masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujarn Hakim.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tujuh Terdakwa dengan hukuman enam bulan dan Rp10 juta.

PPLN

PPLN Kuala Lumpur

Pemilu 2024

Palsukan DPT

Pidana Pemilu 2024